For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Apotek

Also known as: Perda Kota Prabumulih 3/2006 · Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:28 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penyelenggaraan Apotek
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date28 Juni 2006
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 / MENKES /PER / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Apotek. 2. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1107 / MENKES / E/ VII/2000 tentang Kewenangan Minimal Yang Wajib Tetap Dilaksanakan Oleh Kabupaten /Kota di bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Apotek. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pemantauan peredaran obat melalui resep dokter serta pembinaan dan pengaturan penyelenggaraan apotek sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di bidang kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan apotek wajib memiliki izin dari Walikota, dengan mengajukan permohonan tertulis melalui Dinas Kesehatan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Dinas Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan apotek dan mengeluarkan Surat Izin Apotek (SIA) jika persyaratan terpenuhi.
  3. Pengelolaan apotek meliputi pengolahan, pembuatan, peracikan, penyimpanan, dan penyerahan obat, serta pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
  4. Apoteker memiliki kewajiban menyediakan perbekalan farmasi yang bermutu dan melayani resep dokter sesuai dengan keahlian profesinya.
  5. Retribusi Penyelenggaraan Apotek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin penyelenggaraan Apotek, dengan tarif sebesar Rp 250.000,-.

(-)

Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan dapat memberikan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan secara tertulis. 2. Pembekuan Izin. 3. Pencabutan Izin.