For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Berau 5/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2013Publication Date:6 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date06 Februari 2013
Publication Date06 Februari 2013
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah, yang sebelumnya tidak disebutkan, menjadi permainan bilyar dan boling sebagai bagian dari pajak hiburan.
  2. Pasal 19 ayat (3) huruf d dihapus, yang sebelumnya mengatur tentang sesuatu yang tidak disebutkan dalam dokumen.
  3. Pasal 61 diubah mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
    • Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
    • Untuk NJOP sama dengan atau di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan agar tidak terjadi kenaikan tarif yang tinggi.

(-)

(-)