For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 15 Tahun 2012 tentang SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 15/2012 · Perda Kabupaten Wajo No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:29 Desember 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 35 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini mengatur tentang Sistem Perlindungan Anak. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi, serta perlindungan anak merupakan tanggung jawab orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang melindungi anak dari penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup wewenang Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, koordinasi, dan pembinaan terkait kesejahteraan dan perlindungan anak. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, mengetahui orang tua, memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, memperoleh pendidikan, menyatakan pendapat, beristirahat, dan memperoleh perlindungan khusus. Selain itu, diatur pula kewajiban anak untuk menghormati orang tua, mencintai keluarga, masyarakat, dan negara, serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, dan keluarga dalam penyelenggaraan sistem perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak anak, membangun data dan informasi, mengkoordinasikan pelaksanaan sistem perlindungan anak, dan mengembangkan kabupaten layak anak. Masyarakat bertanggung jawab untuk mendukung upaya pengasuhan, menghormati harkat dan martabat anak, melindungi anak dari perlakuan salah, dan mencegah pernikahan dini. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, dan melindungi anak, serta memberikan dukungan ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan.

(-)

1. Bupati sesuai kewenangannya, dapat memberikan sanksi administrasi kepada SKPD/Unit Kerja dan Instansi/lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan sistem perlindungan anak jika melanggar pasal 36 dan 41. 2. Sanksi untuk SKPD/Unit Kerja dapat berupa peringatan lisan atau tertulis. 3. Sanksi untuk Instansi/lembaga lain dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemutusan kerjasama, pencabutan surat keterangan terdaftar/izin operasional, penarikan fasilitas, atau pengenaan denda.