For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 11/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2011Publication Date:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date25 Januari 2011
Publication Date25 Januari 2011
Place of EnactmentMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis retribusi kabupaten/kota dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya retribusi. Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan bermotor, sanksi keterlambatan uji berkala, serta tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.