on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang LARANGAN PERBUATAN ASUSILA, PROSTITUSI DAN TUNA SUSILA DALAM WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 11/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, keamanan, kesehatan, nilai-nilai kemasyarakatan yang beradab, beradat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepribadian dalam masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui jaminan kepastian hukum, dengan melarang perbuatan asusila, prostitusi dan tuna susila di seluruh wilayah kabupaten.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan melakukan perbuatan prostitusi dan tuna susila, termasuk mengusahakan tempat prostitusi, menjadi pelindung atau perantara, dan menyediakan orang untuk melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat-tempat seperti hotel, penginapan, rumah tinggal, warung makan, atau tempat lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis yang tidak terikat perkawinan yang sah.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan penindakan oleh petugas yang dilengkapi surat tugas dari Bupati atau instansi berwenang. Bupati dapat memerintahkan penutupan tempat yang terbukti digunakan untuk prostitusi berdasarkan laporan dan rekomendasi petugas. Pemilik atau penanggung jawab tempat yang ditutup dilarang menerima tamu dengan maksud melakukan perbuatan yang dilarang.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan rehabilitasi bagi pelanggar, terutama yang masih di bawah umur, yang dapat dikembalikan kepada orang tua/wali. Bagi pelanggar dewasa, akan dilakukan pembinaan/rehabilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dibentuk juga Tim untuk melarang dan menindak pelanggaran Peraturan Daerah ini.
Selain pejabat penyidik umum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat juga berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.