Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan kebakaran lahan dan atau hutan di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa kebakaran lahan dan atau hutan merupakan ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Kebijakan ini mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kebakaran lahan dan atau hutan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pencegahan:** Melarang pembakaran hutan oleh setiap orang atau badan hukum, kecuali untuk tujuan khusus dengan izin pejabat berwenang. Mewajibkan setiap orang atau badan hukum untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran lahan dan atau hutan. Masyarakat di sekitar hutan yang rawan kebakaran wajib siaga dan ikut serta dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran.
2. **Penanggulangan:** Upaya penanggulangan dilakukan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Camat dapat memerintahkan penanggung jawab usaha untuk melakukan penanggulangan kebakaran di wilayah kerjanya. Bupati/Walikota wajib berkoordinasi dengan Gubernur jika terjadi kebakaran lintas kabupaten/kota atau provinsi.
3. **Penanganan Pascakebakaran:** Meliputi identifikasi penyebab kebakaran dan tingkat kerusakan untuk penegakan hukum dan rehabilitasi areal bekas kebakaran. Rehabilitasi dilakukan oleh setiap orang/Badan Usaha yang menguasai lahan yang terbakar, dan untuk lahan negara dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Peraturan ini juga mengatur peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, serta penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.