For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan Atau Hutan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 1/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2008Publication Date:21 Januari 2008
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Kebakaran Lahan Atau Hutan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date23 Januari 2008
Publication Date21 Januari 2008
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 1984 tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan, Pengembalaan Ternak dalam Hutan Negara dan Pemungutan Hasil Hutan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan kebakaran lahan dan atau hutan di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa kebakaran lahan dan atau hutan merupakan ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Kebijakan ini mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kebakaran lahan dan atau hutan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pencegahan:** Melarang pembakaran hutan oleh setiap orang atau badan hukum, kecuali untuk tujuan khusus dengan izin pejabat berwenang. Mewajibkan setiap orang atau badan hukum untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran lahan dan atau hutan. Masyarakat di sekitar hutan yang rawan kebakaran wajib siaga dan ikut serta dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran. 2. **Penanggulangan:** Upaya penanggulangan dilakukan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Camat dapat memerintahkan penanggung jawab usaha untuk melakukan penanggulangan kebakaran di wilayah kerjanya. Bupati/Walikota wajib berkoordinasi dengan Gubernur jika terjadi kebakaran lintas kabupaten/kota atau provinsi. 3. **Penanganan Pascakebakaran:** Meliputi identifikasi penyebab kebakaran dan tingkat kerusakan untuk penegakan hukum dan rehabilitasi areal bekas kebakaran. Rehabilitasi dilakukan oleh setiap orang/Badan Usaha yang menguasai lahan yang terbakar, dan untuk lahan negara dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Peraturan ini juga mengatur peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, serta penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar Pasal 3, 4, 5, 6, dan 8 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Orang atau badan hukum yang menimbulkan kebakaran lahan dan atau hutan serta kerusakan lingkungan hidup diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.