on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 63/2014 · Permenhan No. 63 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 63 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014, dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang prosedur penghapusan BMN yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kementerian Pertahanan dan TNI, baik karena penyerahan, pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, putusan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Penghapusan dilakukan dengan menerbitkan keputusan oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. Proses penghapusan harus melalui kajian aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. Selain itu, perubahan data BMN akibat penghapusan harus dicatat dalam laporan keuangan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengelola Barang.