For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 63 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 63/2014 · Permenhan No. 63 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 63 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014, dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang prosedur penghapusan BMN yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kementerian Pertahanan dan TNI, baik karena penyerahan, pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, putusan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Penghapusan dilakukan dengan menerbitkan keputusan oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. Proses penghapusan harus melalui kajian aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. Selain itu, perubahan data BMN akibat penghapusan harus dicatat dalam laporan keuangan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengelola Barang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diajukan kepada Pengelola barang tetapi belum mendapatkan persetujuan dari pengelola barang maka penyelesaian selanjutnya mengikuti Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan.

(-)