Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan umum daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.422.978.064.983,00 dan belanja sebesar Rp. 1.426.054.577.183,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (3.076.512.200,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 80.344.191.342,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.516.342.500,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 76.827.848.842,00.
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencantumkan berbagai laporan dan daftar yang mendukung laporan keuangan, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, dan laporan kinerja.