For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 19/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 Oktober 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date-
Publication Date14 Oktober 2016
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 209)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewenangan penyelenggaraan urusan wajib pendidikan dasar yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 15 yang mengatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjamin tersedianya Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk setiap Satuan Pendidikan Penyelenggara Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, serta pemberian bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(-)

(-)