For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 02/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 02 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 September 2016Publication Date:6 September 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date07 September 2016
Publication Date06 September 2016
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian Masyarakat Miskin. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemberian santunan kematian kepada masyarakat miskin memerlukan biaya yang sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama untuk mengasuransikan masyarakat miskin. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan memprioritaskan belanja urusan wajib dan pilihan serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini mencabut peraturan sebelumnya karena dinilai tidak efisien dan membebani APBD, serta menyesuaikan dengan regulasi yang lebih baru yang memberikan kewenangan lebih fleksibel dalam pemberian bantuan sosial.

(-)

(-)