For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 16/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperluas ekspansi bisnis, memperkuat kelembagaan bank, serta meningkatkan perekonomian daerah. Tujuan penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan PT. Bank BPD DIY.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang kepada PT. Bank BPD DIY.
  2. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank BPD DIY adalah sebesar Rp269.200.000.000,00.
  3. Pemerintah Daerah telah melaksanakan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp67.300.000.000,00.
  4. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp201.900.000.000,00 akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025, dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
  5. Jika jumlah penambahan penyertaan modal pada tahun tertentu tidak sesuai dengan rincian, maka sisa penyetoran akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)