For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 9/2017 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:19 Desember 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date19 Desember 2017
Place of EnactmentSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah penguatan kelembagaan pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.
  2. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (dusun), dan pelaksana teknis.
  3. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh kepala urusan (urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan).
  4. Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun.
  5. Pelaksana teknis terdiri dari kepala seksi (seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan).
  6. Tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan kepala desa diatur secara rinci, meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  7. Tugas dan fungsi perangkat desa juga diatur, termasuk sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala kewilayahan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja pemerintah desa, yang mencakup tanggung jawab, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan laporan.

(-)

1. Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian.