For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan

Also known as: Permenhub 138/2016 · Permenhub No. 138 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 138 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 November 2016Publication Date:2 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date05 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 138 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sebagai dasar penetapan tipelogi organisasi perangkat daerah. Hal ini digunakan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan, dan penganggaran, serta sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipelogi perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang perhubungan dapat disesuaikan dengan hasil pemetaan. Evaluasi terhadap hasil pemetaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)