For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.

Also known as: PMK 183/PMK.05/2011 · PMK No. 183/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2011Publication Date:22 November 2011
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 November 2011
Publication Date22 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, yang berada di bawah Kementerian Agama. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis layanan yang diberikan oleh universitas, termasuk tarif seleksi ujian masuk, sumbangan pembinaan pendidikan, orientasi mahasiswa baru, daftar ulang, praktikum, ujian, wisuda, layanan perawatan kesehatan, perpustakaan, pengembangan kelembagaan, dan lain-lain. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Agama dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Selain itu, universitas dapat memberikan layanan tambahan melalui kontrak kerja sama dengan pihak lain, dan tarifnya ditetapkan dalam kontrak tersebut. Mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 untuk beberapa layanan tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.

(-)

(-)