on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 11/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara). Latar belakangnya adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal sebelumnya dan untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi, perlu adanya penambahan modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: