For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 02/2014 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 02 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2014Publication Date:21 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengganti Biaya Cetak Peta
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date21 Februari 2014
Publication Date21 Februari 2014
Place of EnactmentBulukumba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pencetakan dan/atau penyediaan peta oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa cetak peta.
  2. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis peta, ukuran peta, kualitas bahan peta, serta resolusi peta.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhitungkan biaya penggantian biaya pencetakan peta dan pengadministrasian. Struktur tarif didasarkan pada jenis peta, ukuran peta, dan kualitas bahan peta.
  5. Wilayah dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bulukumba menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau STRD. Penerimaan retribusi menjadi pendapatan asli daerah.
  6. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu 3 bulan.
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  9. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  10. Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.