For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1972 tentang Penghentian Pembangunan Reaktor Atom IRT 2000 dipusat Reaktor Atom Badan Tenaga Atom Nasional

Also known as: Keppres 46/1972 · Keppres No. 46 Tahun 1972 · Keppres Nomor 46 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1972Publication Date:29 Juni 1972
Riset & Teknologi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghentian Pembangunan Reaktor Atom IRT 2000 dipusat Reaktor Atom Badan Tenaga Atom Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1972
Publication Date29 Juni 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 299 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa kebutuhan isotop radioaktif di Indonesia telah dapat dipenuhi oleh Reaktor Atom Triga Mark II di Bandung, sehingga pembangunan Reaktor Atom IRT-2000 di Serpong dianggap tidak perlu dilanjutkan. Oleh karena itu, Pusat Reaktor Atom di Serpong dibubarkan. Keputusan ini menetapkan penghentian pembangunan Reaktor Atom IRT-2000 dan pembubaran Pusat Reaktor Atom Serpong. Segala hak, kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan termasuk pegawai dari Pusat Reaktor Atom Serpong akan ditampung oleh BATAN, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BATAN.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan termasuk seluruh pegawai dari Pusat Reaktor Atom Serpong ditampung oleh Pemerintah, dalam hal ini BATAN, yang pengaturannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BATAN.

(-)