For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 09/2022 · Perda Kabupaten Tapin No. 09 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 November 2022Publication Date:25 November 2022
Investasi & Penanaman ModalKearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date25 November 2022
Publication Date25 November 2022
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PT. Bank Kalsel Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara dan pemerintahan daerah, serta menindaklanjuti perubahan bentuk hukum PT. Bank Kalsel menjadi Perseroda.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perekonomian daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Alokasi penyertaan modal dapat digunakan oleh PT. Bank Kalsel untuk penguatan modal usaha mikro, kecil, dan menengah, pemberian kredit usaha rakyat, dan kegiatan pemberian kredit yang berdampak langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha menengah ke bawah.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sampai tahun 2017 sebesar Rp42.442.328.939,00. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp15.999.219.061,00 pada tahun anggaran 2023, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp58.441.548.000,00. Jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi pada tahun anggaran tersebut, pemenuhan kekurangan dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah Daerah melaksanakan penambahan penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Kalsel. Bupati melaksanakan pengawasan atas penyertaan modal, dan menunjuk pejabat untuk mewakili rapat umum pemegang saham. Pembiayaan penyertaan modal dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pemenuhan kekurangan pembiayaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran Penyertaan Modal tersebut tidak melebihi jumlah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)