Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, serta memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Data terpadu kesejahteraan sosial sebagai dasar acuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi sumber daya manusia (Pekerja Sosial), sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
- Sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, dan lain-lain.
- Rehabilitasi sosial dasar yang dilaksanakan di luar Panti Sosial untuk memulihkan keberfungsian sosial PPKS, keluarga PPKS, dan masyarakat.
- Jaminan sosial yang diberikan kepada PPKS dalam bentuk tunjangan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
- Pemberdayaan sosial yang ditujukan untuk memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehidupannya secara mandiri.
- Perlindungan sosial yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
- Penanganan fakir miskin yang dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
- Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
- Pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Pendataan, pendaftaran, dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong akreditasi LKS.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap sertifikasi Pekerja Sosial.
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku penyelenggara kesejahteraan sosial.