Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2005 perlu ditinjau kembali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pengelolaan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur dengan memperhatikan tingkat penggunaan sarana, peralatan, dan kegiatan operasional pelayanan persampahan/kebersihan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Tarif ditetapkan berdasarkan biaya pelayanan, kemampuan masyarakat, volume/produksi sampah, dan skala usaha. Tarif bervariasi untuk berbagai kelompok wajib retribusi seperti rumah kediaman, hotel, rumah makan, rumah sakit, dan lain-lain.
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan persampahan/kebersihan.
7. **Penentuan Pembayaran**: Pembayaran dilakukan dengan menggunakan karcis atau SKRD, dan wajib dilunasi oleh wajib retribusi di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
8. **Masa Retribusi**: Masa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah 1 (satu) hari dan/atau 1 (satu) bulan.