For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 26 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 26 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Buru 26/2012 · Perda Kabupaten Buru No. 26 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buru Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:19 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date19 November 2012
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 166 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 449.517.930.083,61, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 474.667.939.863,51, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan (SILPA) dan Pengeluaran (pembayaran pokok utang).

Perubahan ini mencakup rincian pada berbagai urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, sebagaimana terlampir dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)