For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 4/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:17 Desember 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date-
Publication Date17 Desember 2014
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan landasan hukum yang selaras dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas melalui pengaturan tata cara pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan**: Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang dikoordinasikan oleh bagian hukum pemerintah daerah dan badan pembentukan perda DPRD. Prolegda memuat daftar kumulatif terbuka yang dapat mencakup akibat putusan Mahkamah Agung, APBD, pembatalan dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. **Penyusunan Produk Hukum**: Proses penyusunan Perda, Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRD yang melibatkan SKPD terkait dan DPRD. Rancangan Perda harus disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. 3. **Pembahasan dan Pengesahan**: Pembahasan Rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Peraturan DPRD dibahas oleh panitia khusus. Pengesahan dilakukan oleh Bupati atau Pimpinan DPRD. 4. **Pengundangan dan Autentifikasi**: Produk hukum daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah dan diautentifikasi oleh pejabat yang berwenang. 5. **Evaluasi dan Klarifikasi**: Rancangan Perda tentang APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah dievaluasi oleh Gubernur. Perda dan Peraturan Bupati diklarifikasi oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. 6. **Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat**: Penyebarluasan produk hukum daerah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.

(-)

(-)