Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2011 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur untuk Tahun Anggaran 2011. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.503.543.743.912,87 dan belanja daerah sebesar Rp 1.603.936.557.458,87, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (100.392.813.546,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 114.038.931.194,00 dan pengeluaran sebesar Rp 13.646.117.648,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 100.392.813.546,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan dana penyesuaian serta otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan pembayaran pokok utang.