For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2002Publication Date:8 Januari 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date09 Januari 2002
Publication Date08 Januari 2002
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan pemisahan pengaturan Pajak Restoran dari Pajak Hotel dan Restoran.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, khususnya penjualan makanan dan/atau minuman di tempat dengan fasilitas penyantapan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran ke restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran ke restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di daerah tempat restoran berlokasi. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak (satu bulan takwim).

Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPtPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan denda 2% per bulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Bupati dapat menerbitkan SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau SKPD Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan biaya administrasi.

Penagihan pajak dilakukan dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).