For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor

Also known as: PERPRES 58/2020 · PERPRES No. 58 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 April 2020Publication Date:8 April 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 2020
Publication Date08 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat perizinan impor guna menjaga ketersediaan barang konsumsi yang terjangkau dan mendukung proses produksi industri yang memerlukan bahan baku. Tujuannya adalah untuk menata dan menyederhanakan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri atau kepala lembaga terkait, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor untuk berbagai kebutuhan seperti pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku, dan kebutuhan lainnya. Jenis persyaratan perizinan impor meliputi izin, persetujuan, surat keterangan, rekomendasi, dan pertimbangan teknis. Pemberian persyaratan dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga terkait, dan dapat diputuskan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor, dan produk impor dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan. Persyaratan teknis dapat ditangguhkan dalam keadaan tertentu seperti kebutuhan mendesak atau terbatasnya pasokan.

1. Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

(-)