on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mappi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi
Also known as: Perda Kabupaten Mappi 6/2016 · Perda Kabupaten Mappi No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mappi Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai prinsip desain organisasi. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Distrik. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, perindustrian, perdagangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, pertanian, ketahanan pangan, perikanan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat kampung, lingkungan hidup, kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, perpustakaan dan kearsipan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan, keuangan, pengelolaan pajak dan retribusi, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Perangkat Daerah, termasuk jumlah Asisten, Bagian, Sub Bagian, Bidang, Seksi, dan Sub Bidang yang ada di setiap perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta kedudukan, tugas, dan fungsi staf ahli Bupati.