For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999 : Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP

Also known as: Perka BSN 8/2012 · Perka BSN No. 8 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2012Publication Date:4 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999 : Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date04 Desember 2012
Publication Date04 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan demikian, peraturan ini menghapus ketentuan yang sebelumnya mengatur kriteria auditor akreditasi LSSHACCP. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini dalam bidang standardisasi nasional.

(-)

(-)