For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 128/Kpts./HK.150/M/02/2026

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 128/Kpts./HK.150/M/02/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649/Kpts./OT.050/M/08/2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian

Also known as: Kepmentan 128/Kpts./HK.150/M/02/2026 · Kepmentan No. 128/Kpts./HK.150/M/02/2026

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2026Publication Date:4 Februari 2026
Pertanian & PeternakanKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
Effective Date04 Februari 2026
Publication Date04 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649/Kpts./OT.050/M/08/2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian.

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian, khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengakselerasi penataan serta perbaikan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi pada Ketua Kelompok Substansi dan Ketua Tim Kerja di UPT Kementerian Pertanian.

Secara substansial, keputusan ini menetapkan perubahan pada Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649/Kpts./OT.050/M/08/2025 dengan menyisipkan BAB IA, huruf G1 BAB IV, dan huruf BB BAB IV. Perubahan ini mencakup pembentukan dan rincian tugas Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, serta Loka Penerapan Modernisasi Pertanian. Kelompok-kelompok tersebut memiliki kewenangan dalam penyusunan program, pengujian teknologi spesifik lokasi, pendampingan modernisasi pertanian, penilaian kesesuaian standar, serta pengelolaan administrasi dan sumber daya manusia di masing-masing unit kerja.

1. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Kelompok Substansi dan Tim Kerja serta Ketua Kelompok dan Ketua Tim Kerja yang ditetapkan dengan dan ditugaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649/Kpts./OT.050/M/08/2025 tetap berlaku dan melaksanakan tugas sampai dengan ditugaskan Ketua Kelompok Substansi dan Ketua Tim Kerja baru berdasarkan Keputusan Menteri ini.

(-)