Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2003. Total anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 127.960.800.000,00, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 127.960.800.000,00 dan belanja sebesar Rp. 127.960.800.000,00. Belanja tersebut dirinci menjadi belanja rutin sebesar Rp. 85.808.271.800,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 42.152.528.200,00. Selain itu, terdapat bagian urusan Kas dan Perhitungan dengan pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 5.228.453.916,00. Rincian lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta bagian urusan Kas dan Perhitungan, tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.