on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan
Also known as: PMK 41/2023 · PMK No. 41 Tahun 2023 · PMK Nomor 41 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai PPN. Kreditur bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Besaran PPN yang dipungut adalah 10% dari tarif yang diatur dalam Undang-Undang PPN dikalikan dengan harga jual agunan. Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan agunan. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Pembeli agunan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak.