For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 192 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: PERPRES 192/2014 · PERPRES No. 192 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 192 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Pembentukan Lembaga NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan sepanjang mengenai BPKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. 2. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BPKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kehandalan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan anggaran secara transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Hal ini dilakukan melalui penyempurnaan organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketentuan Substansial

BPKP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPKP memiliki tugas utama menyelenggarakan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Fungsi BPKP meliputi perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan audit, evaluasi, dan pemantauan akuntabilitas keuangan, serta pemberian konsultansi terkait manajemen risiko dan tata kelola. BPKP juga mengoordinasikan pengawasan intern dengan aparat pengawasan lainnya dan melaksanakan pendidikan serta pengembangan di bidang pengawasan.

1. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 yang mengatur mengenai BPKP, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPKP tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPKP sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)