For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2003Publication Date:31 Januari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date01 Januari 2003
Publication Date31 Januari 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan APBD Tahun Anggaran 2003 sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2003 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 8.923.364.573.000,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp 10.985.986.117.150,00 yang meliputi Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Publik, Belanja Modal, Belanja Transfer, dan Belanja Tidak Tersangka.
  3. Defisit Anggaran sebesar Rp (2.062.621.544.150,00).
  4. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Sumber Penerimaan Daerah dan Sumber Pengeluaran Daerah sebesar Rp 2.062.621.544.150,00.

Dana Cadangan Daerah ditetapkan sebesar Rp750.792.016.182,82.

Utang Daerah ditetapkan sebesar Rp560.667.204.000,00.

Pergeseran anggaran dapat dilakukan pada rincian kegiatan dalam satu kegiatan.

(-)

(-)