For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020

Also known as: PMK 151/PMK.07/2020 · PMK No. 151/PMK.07/2020

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2020Publication Date:8 Oktober 2020
Penanganan PandemiAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Oktober 2020
Publication Date08 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan (DID Tambahan) periode ketiga Tahun Anggaran 2020. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi COVID-19 di daerah-daerah tertentu yang berkinerja baik. DID Tambahan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan indikator kinerja tertentu. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi daerah serta penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial, dan tidak dapat digunakan untuk honorarium atau perjalanan dinas. Alokasi dana sebesar Rp1 triliun ini didasarkan pada kinerja pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19 dan data kesejahteraan sosial. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan prasyarat utama dan kategori kinerja yang meliputi penanganan COVID-19 dan data kesejahteraan sosial. Penyaluran dana dilakukan paling lambat Desember 2020 setelah pemerintah daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan dana.

(-)

(-)