For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kota Singkawang 2/2022 · Perda Kota Singkawang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 2022Publication Date:16 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 74).

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dan landasan hukum dalam memungut Retribusi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Singkawang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Objek retribusi meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya Retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan Harga Satuan Retribusi PBG. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi:** Didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. 5. **Struktur Perhitungan dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.

1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu masih tetap berlaku dan dilunasi oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, 10, 11 dan Pasal 12 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak dibayar.