on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Also known as: PP 20/2001 · PP No. 20 Tahun 2001 · PP Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang harmonis dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk menjaga keutuhan wilayah dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Pusat, melalui Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, bertanggung jawab atas pembinaan yang mencakup pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Pengawasan dilakukan secara represif dan fungsional, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah. Pengawasan represif melibatkan pembatalan kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi. Pengawasan fungsional dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan, dan sanksi dapat dikenakan terhadap pihak yang menolak pelaksanaan hasil pengawasan.