For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 19 Tahun 2012

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Rawat Jalan Askes dan Rawat Inap Tingkat Pertama Di Puskesmas Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perbup Kabupaten Tabalong 19/2012 · Perbup Kabupaten Tabalong No. 19 Tahun 2012 · Perbup Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePetunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Rawat Jalan Askes dan Rawat Inap Tingkat Pertama Di Puskesmas Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/II/2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero).

Peraturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/II/2011 dengan menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Rawat Jalan Askes dan Rawat Inap Tingkat Pertama di Puskesmas Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini mengatur bahwa pembayaran kapitasi rawat jalan dan klaim rawat inap tingkat pertama di Puskesmas ditransfer langsung oleh PT. Askes (Persero) ke rekening Pengelola Askes Dinas Kesehatan, yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan puskesmas. Sebesar 44% dari total dana kapitasi rawat jalan dan klaim rawat inap tingkat pertama dialokasikan sebagai Jasa Pelayanan, yang akan dibayarkan kembali ke masing-masing Puskesmas. Pembagian Jasa Pelayanan di tingkat Puskesmas akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan mempertimbangkan tanggung jawab dan beban kerja. Jasa Pelayanan ini dapat dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2012. Puskesmas diwajibkan melaporkan hasil pelayanan bulanan kepada PT. Askes (Persero) dan melakukan pencatatan keuangan atas jasa pelayanan yang diterima. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Kepala Dinas.

(-)

(-)