on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1971 tentang Olahraga Professional
Also known as: PP 63/1971 · PP No. 63 Tahun 1971 · PP Nomor 63 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1971 tentang Olahraga Professional bertujuan untuk mengatur kehidupan profesionalisme di bidang olahraga seiring dengan perkembangan minat masyarakat. Olahraga profesional didefinisikan sebagai kegiatan olahraga yang dilakukan secara sah untuk mencapai tingkat kemahiran, dengan tetap menjunjung tinggi jiwa keolahragaan, serta memperoleh pendapatan atau keuntungan materiil.
Penyelenggaraan dan pembinaan olahraga profesional dilakukan oleh Pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibantu oleh Badan Pembinaan Olahraga Professional Indonesia (BAPOPI). BAPOPI bertugas memberikan saran kepada Menteri, mengawasi pelaksanaan peraturan, membantu kegiatan olahraga profesional, dan memberikan bimbingan kepada para pelaku olahraga profesional.
Setiap olahragawan yang ingin menjadi profesional harus mendapat persetujuan tertulis dari BAPOPI dengan memenuhi syarat seperti menjadi anggota organisasi induk olahraga amatir, pernah mewakili Indonesia di ajang olahraga tertentu atau menjadi juara nasional, berusia minimal 20 tahun, sehat jasmani, berkelakuan baik, dan mendapat penilaian baik dari BAPOPI. Promotor pertandingan harus warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan mendapat persetujuan BAPOPI untuk menyelenggarakan pertandingan.
Promotor pertandingan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan, wajib menaati peraturan BAPOPI, dan menyampaikan laporan kegiatan kepada BAPOPI. Pedoman penyelenggaraan tiap cabang olahraga profesional akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul BAPOPI.