Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kegiatan perusahaan, melayani kebutuhan air minum secara adil dan merata dengan memperhatikan syarat kesehatan, serta memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Lapangan usaha PDAM meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan operasi sarana penyediaan air minum, pengawasan pemakaian air, pengaturan pengelolaan air minum, dan penyediaan air minum yang bersih dan memenuhi standar kesehatan. PDAM bertugas menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan pelayanan umum. Modal perusahaan terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari APBD, penyertaan modal pemerintah pusat, pinjaman, dan lain-lain yang sah. Pengurus PDAM terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direktur. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati. Direktur bertugas merencanakan dan menyusun program kerja perusahaan, mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Pegawai PDAM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persetujuan Bupati, dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.