For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 7 Tahun 2011 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN MINAHASA

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa 7/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 April 2011Publication Date:14 April 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN MINAHASA
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa
Effective Date14 April 2011
Publication Date14 April 2011
Place of EnactmentTondano

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Minahasa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kegiatan perusahaan, melayani kebutuhan air minum secara adil dan merata dengan memperhatikan syarat kesehatan, serta memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Lapangan usaha PDAM meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan operasi sarana penyediaan air minum, pengawasan pemakaian air, pengaturan pengelolaan air minum, dan penyediaan air minum yang bersih dan memenuhi standar kesehatan. PDAM bertugas menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan pelayanan umum. Modal perusahaan terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari APBD, penyertaan modal pemerintah pusat, pinjaman, dan lain-lain yang sah. Pengurus PDAM terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direktur. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati. Direktur bertugas merencanakan dan menyusun program kerja perusahaan, mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Pegawai PDAM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persetujuan Bupati, dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direktur dan Dewan Pengawas tetap menjalankan tugas dan fungsinya kecuali telah ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja sudah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai perusahaan dapat dikenakan hukuman. 2. Hukuman meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.