For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 tentang Pengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Idzin Masuk dan Idzin Tinggal untuk Bangsa Asing ke/di Indonesia

Also known as: UUDrt 4/1951 · UUDrt No. 4 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:18 Januari 1951
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Idzin Masuk dan Idzin Tinggal untuk Bangsa Asing ke/di Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date18 Januari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Staatsblad 1916 No. 47 tentang Penetapan izin masuk.

Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 bertujuan untuk mengubah dan menambah peraturan mengenai izin masuk dan izin tinggal bagi bangsa asing di Indonesia, yang sebelumnya diatur dalam Staatsblad 1916 No. 47. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan keadaan setelah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, yang menyebabkan kedatangan wakil-wakil diplomatik dan konsuler dari negara asing. Ketentuan baru memberikan kelonggaran izin masuk bagi para pegawai dan pekerja rumah tangga dari perwakilan diplomatik dan konsuler selama mereka bekerja di perwakilan tersebut. Namun, kelonggaran ini tidak berlaku lagi setelah hubungan dinas mereka dengan perwakilan negara asing berakhir. Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang ini.

(-)

(-)