Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2018 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan operasional (LO), neraca, laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK). Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.431.800.027.268,32 dan belanja sebesar Rp 1.490.352.730.162,00, menghasilkan defisit sebesar Rp (58.552.702.893,68). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 91.977.979.757,28 dan pengeluaran sebesar Rp 25.175.597.608,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 66.802.382.149,28. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat total aset sebesar Rp 2.351.355.240.429,17, kewajiban sebesar Rp 94.200.003.430,81, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.257.155.236.998,36. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 8.305.782.163,87. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dijabarkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bulukumba.