For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kota Tual 15/2010 · Perda Kota Tual No. 15 Tahun 2010 · Perda Kota Tual Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:6 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date-
Publication Date06 November 2010
Place of EnactmentTual

Peraturan Walikota Tual Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kota Tual. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Pajak Hiburan, termasuk:

  1. Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
  3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  5. Tarif Pajak: Bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film 25%, pagelaran kesenian modern 30%, diskotik 75%.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  7. Masa Pajak: Satu bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
  8. SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  9. Penetapan: Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan khusus lainnya terkait Pajak Hiburan.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00.
  4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00.