For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya

Also known as: Perda Kota Salatiga 2/2018 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date02 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Seri E Tahun 2003).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait simplifikasi regulasi dan harmonisasi produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakang pencabutan adalah karena Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, pencabutan ini juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya kepastian hukum dan menghindari disharmonisasi peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)