For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tempat Dalam Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Poso 17/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Pemakaian Tempat Dalam Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date20 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Tempat Dalam Pasar di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan tempat dalam pasar wajib memiliki Izin Pemakaian Tempat Dalam Pasar. Izin ini berlaku selama 3 tahun dan harus didaftar ulang setiap tahun. Izin dapat dicabut jika tidak membayar retribusi bulanan selama 3 bulan berturut-turut, tidak lagi melakukan kegiatan usaha di pasar, atau memindahtangankan izin tanpa izin Bupati.

Obyek retribusi adalah setiap izin pemakaian tempat berupa Los atau Petak dalam Pasar. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin pemakaian tempat dalam pasar. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Petak permanen: Rp. 50.000,00/tahun
  2. Los yang dijadikan petak: Rp. 35.000,00/tahun
  3. Petak darurat: Rp. 25.000,00/tahun
  4. Pedagang kaki lima menetap: Rp. 15.000,00/tahun

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Poso dan disetor ke kas daerah setiap hari kerja.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.