on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 5/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2017 ini mencabut enam Peraturan Daerah sebelumnya. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Lima Peraturan Daerah dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil juga dicabut karena biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan telah dihapuskan berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.