For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2005Publication Date:2 Juni 2005
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date04 Juni 2005
Publication Date02 Juni 2005
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara. Latar belakangnya adalah bahwa PT Palangka Nusantara, yang awalnya bergerak di bidang kehutanan dengan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perlu mengubah bidang usahanya ke sektor lain karena izin HPH telah berakhir. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

Penyertaan modal dilaksanakan sebagai pendiri dalam pembentukan Perseroan, dengan pendiri terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Gunung Mas. Modal Pemerintah Daerah dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD Provinsi dan Kabupaten. Kekayaan Daerah yang tertanam dalam Perseroan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Total penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 750.000.000,- dengan pembagian 60% untuk Pemerintah Provinsi dan 40% untuk Pemerintah Kabupaten. Modal ini diperuntukkan bagi kegiatan usaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, industri, pertambangan, transportasi, pertanian, kehutanan, perkebunan, percetakan, perbengkelan, dan jasa.

Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak suara sebanding dengan jumlah saham, hak memanggil RUPS Luar Biasa untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta hak menunjuk satu orang pejabat Daerah sebagai anggota Komisaris Perseroan. Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk mentaati semua keputusan RUPS. Bagian laba hasil usaha yang diperoleh Pemerintah Daerah disetorkan ke Bendahara Umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD Provinsi dan Kabupaten.

(-)

(-)