on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perka LAN 41/2015 · Perka LAN No. 41 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan standar honorarium dan transport pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dengan Satuan Biaya Masukan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran honorarium dan transportasi sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku. Kebijakan ini mengatur pembayaran honorarium dan transport bagi pejabat dan staf yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, termasuk pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pengadaan, dan pejabat penerima hasil pekerjaan. Peraturan ini juga menetapkan tarif honorarium berdasarkan nilai pagu dana dan jenis kegiatan yang dilaksanakan.