For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perka LAN 41/2015 · Perka LAN No. 41 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:11 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date11 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2015.

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan standar honorarium dan transport pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dengan Satuan Biaya Masukan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran honorarium dan transportasi sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku. Kebijakan ini mengatur pembayaran honorarium dan transport bagi pejabat dan staf yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, termasuk pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pengadaan, dan pejabat penerima hasil pekerjaan. Peraturan ini juga menetapkan tarif honorarium berdasarkan nilai pagu dana dan jenis kegiatan yang dilaksanakan.

1. Pembayaran honor dan transport yang berlaku di lingkungan STIA sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Kepala ini berlaku sejak Januari 2015. 2. Pengaturan mengenai pembayaran honorarium dan jumlah jam pelajaran minimal widyaiswara pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2014 masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I B Ayat 1 berlaku sejak Januari 2015.

(-)