on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 7/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, berdayaguna, dan berhasilguna, serta untuk menjamin kepastian hukum, penegakan, pelaksanaan, dan pengawasan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur kedudukan PPNS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretariat PPNS. PPNS bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan, kecuali urusan pemerintahan yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik POLRI.
PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari dan memotret tersangka, memanggil dan memeriksa saksi, mendatangkan ahli, menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti, dan melakukan tindakan lain menurut hukum. PPNS dan Satuan Polisi Pamong Praja berwenang bekerja sama dalam penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan tindak pidana ringan, serta menyelenggarakan gelar perkara dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. PPNS juga berwenang melakukan penangkapan atau tindakan kurungan paling lama 1x24 jam.
PPNS berhak memperoleh hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil dan dapat diberikan uang insentif sesuai kemampuan keuangan daerah. PPNS berkewajiban melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tembusan kepada Penyidik POLRI, membuat Berita Acara setiap tindakan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah melalui Sekretariat PPNS.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan operasional PPNS, pembentukan Sekretariat PPNS, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, sumpah/janji dan pelantikan PPNS, Kartu Tanda Pengenal PPNS, serta pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS.