For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 17/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 November 2017Publication Date:10 November 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date10 November 2017
Publication Date10 November 2017
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 30, Pasal 37, dan Pasal 41.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan syarat calon Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta karena adanya perkembangan situasi dan kondisi di Kabupaten Jepara.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Kecamatan, Desa, Pemerintah Desa, Perangkat Desa, dan lain-lain.
  • Struktur Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana Kewilayahan, dan pelaksana Teknis.
  • Pengisian Lowongan: Pengisian lowongan Perangkat Desa dapat dilakukan dengan mutasi jabatan/penataan jabatan atau penjaringan dan penyaringan calon.
  • Penataan Personil: Petinggi tidak boleh melakukan penataan Perangkat Desa atau pengangkatan Perangkat Desa baru dalam waktu 6 bulan sebelum dan sesudah pelantikan, kecuali mendapat izin tertulis dari Bupati.
  • Persyaratan Perangkat Desa: Persyaratan umum dan khusus untuk menjadi Perangkat Desa, termasuk usia, pendidikan, dan persyaratan lainnya.
  • Proses Pengangkatan: Proses penyaringan calon Perangkat Desa dan rekomendasi dari Camat.
  • Penghasilan Perangkat Desa: Selain penghasilan tetap, Perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan lain.
  • Pemberhentian Perangkat Desa: Kondisi pemberhentian Perangkat Desa, termasuk karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
  • Pemberhentian Sementara: Kondisi pemberhentian sementara Perangkat Desa, seperti menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

(-)

(-)