For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2015 tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 3/2015 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2015Publication Date:16 Maret 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date16 Maret 2015
Publication Date16 Maret 2015
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2015 tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji bertujuan untuk memberikan kelancaran, ketertiban, kemudahan, kenyamanan, keamanan, dan kepastian perjalanan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, beserta komponen pendukung lainnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengaturan pelayanan transportasi calon jemaah haji, termasuk penetapan biaya transportasi dan pelaksana pelayanan transportasi haji. Pengelolaan pelayanan transportasi jemaah haji dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui sekretariat daerah pada bagian yang membidangi kesejahteraan rakyat, yang kemudian menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota.

Biaya transportasi jemaah haji dibebankan pada APBD Kota Parepare, meliputi angkutan jemaah haji, angkutan barang, dan komponen pendukung lainnya seperti petugas pengamanan dan pengawalan, konsumsi jemaah haji, dan panitia penyelenggara. Walikota dapat membentuk Panitia Penyelenggara pelayanan transportasi jemaah Haji paling lama 3 bulan sebelum pemberangkatan jemaah haji kelompok terbang pertama. Pelaksana transportasi ditetapkan melalui perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak, spesifikasi alat angkutan darat, kapasitas penumpang, biaya angkut, dan jangka waktu.

(-)

(-)