For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 2/2017 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLimboto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan konservasi tanah dan air. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditas, sarana produksi, pemasaran, dan ganti rugi gagal panen. Pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau akibat bencana alam dengan persyaratan tertentu. Pemberian insentif dan disinsentif untuk pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan. Koordinasi antar instansi pemerintah dan kerjasama dengan pihak lain dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penyelenggaraan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemanfaatan lahan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda. 2. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 3. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara dan/atau denda. 4. Korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan kekayaan, pembatalan kontrak, pemecatan pengurus, dan pelarangan mendirikan korporasi sejenis.